MK Tegaskan Anggaran Pendidikan Tak Boleh Tergerus MBG, Hetifah: Jangan Kurangi Hak Belajar

Sabtu 01-08-2026,10:57 WIB
MK Tegaskan Anggaran Pendidikan Tak Boleh Tergerus MBG, Hetifah: Jangan Kurangi Hak Belajar

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG)-disway.id/Dody Suryawan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026, melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

MK menegaskan pentingnya penggunaan anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi, terutama untuk memenuhi kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan OPK Calon Karyawan yang Disorot Publik

Hetifah menilai putusan MK memberikan kepastian hukum bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN dan APBD harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung.

“Komisi X DPR RI menghormati sekaligus mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini memberikan kepastian konstitusional bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN dan APBD harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan,” ujar Hetifah,  di Jakarta kamis, 31 Juli 2026.

Menurutnya, pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan merupakan langkah tepat.

Kedua program tersebut dinilai sama-sama strategis sehingga membutuhkan skema pendanaan yang tidak mengurangi prioritas masing-masing.

BACA JUGA:Soal Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG, Hasan Nasbi: Engga Loh, Masa Pemerintah Ngakalin

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak Indonesia. Namun, pada saat yang sama, anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan,” katanya.

Hetifah menyebut kebutuhan sektor pendidikan masih besar, mulai dari peningkatan kualitas guru, revitalisasi sarana dan prasarana sekolah, pemerataan akses pendidikan, penguatan pembelajaran, pendidikan vokasi, riset dan inovasi, hingga peningkatan layanan pendidikan.

Ia berharap pemerintah segera menyesuaikan pengelolaan APBN dengan putusan MK dan memastikan program prioritas, termasuk MBG, tetap berjalan melalui skema pendanaan sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Hotel Pullman Central Park Kebakaran, Pengunjung Dievakuasi ke Luar Gedung

“Setiap rupiah anggaran pendidikan harus memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional serta pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu,”pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait