Dinas LH Selidiki Kasus Terbakarnya Lapak Sampah di Kramat Jati, Panggil Pengelola

Senin 03-08-2026,13:55 WIB
Reporter: Cahyono |
Dinas LH Selidiki Kasus Terbakarnya Lapak Sampah di Kramat Jati, Panggil Pengelola

Dinas LH DKI Jakarta mulai melakukan penyelidikan kasus terbakarnya lapak sampah ilegal di Kramat Jati, Jakarta Timur. -ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mulai melakukan penyelidikan kasus terbakarnya lapak sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, hari ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memanggil pengelola lapak sampah yang selama ini beroperasi secara ilegal.

Yogi mengatakan Dinas LH berkolaborasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan hukum terhadap lapak sampah tersebut.

BACA JUGA:24.000 Mangrove Ditanam Serentak, Jakarta Perkuat Benteng Pesisir dari Ancaman Rob

"Hari ini (pengelola) dipanggil oleh PPNS ya," kata Yogi saat dikonfirmasi pada Senin, 3 Agustus 2026.

Adapun kebakaran lapak sampah di Kramat Jati tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 pagi. Proses pemadaman berjalan selama lebih dari 30 jam.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Marulina Dewi memastikan Pemprov DKI akan menindak tegas pengelola ataupun pelaku pembuang sampah di tempat tersebut.

"Per Senin besok, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kebakaran tersebut. Pihak yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal akan mendapat sanksi tegas," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Marulina Dewi pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Marulina mengatakan, saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta juga mulai mengangkut sampah di area yang telah dinyatakan aman dan tidak terdampak kebakaran.

Marulina menjelaskan, lokasi kebakaran tersebut bukan merupakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Namun, lahan tersebut kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah secara ilegal, sehingga terjadi penumpukan sampah di area tersebut.

"Sejalan dengan penanganan pascakebakaran, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengangkutan sampah secara bertahap. Tahap pertama dilakukan di area yang aman dan tidak terdampak kebakaran. Selanjutnya, pengangkutan akan dilanjutkan di area bekas kebakaran setelah dinyatakan aman oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat)," ujarnya.

Marulina juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut maupun di lahan yang bukan peruntukannya. 

BACA JUGA:Como 1907 Milik Grup Djarum Jor-joran Demi Liga Champions, Mirwan Suwarso Tak Gentar Hadapi FFP UEFA

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: