RDPU atau Deposito, Lebih Baik Parkir Dana Dimana?
Adinda Ramadhanty – Investment Analyst INFOVESTA: Ketika pasar saham dan obligasi masih berfluktuasi, investor sering menghadapi pilihan yang serba tanggung, reksa dana pasar uang atau RDPU atau Reksa Dana Pasar Uang dan deposito kembali menarik sebagai t-dok disway-

--
Dari simulasi tersebut, RDPU terlihat lebih kompetitif dibandingkan deposito reguler bank besar, dengan selisih hasil sekitar 2,5-3,1 poin persentase per tahun. Namun, special rate deposito dapat mengejar atau bahkan melampaui return RDPU.
Artinya, hasil akhir sangat dipengaruhi oleh tingkat bunga yang benar-benar dapat diakses investor, bukan hanya jenis produknya.
Keunggulan utama RDPU terletak pada fleksibilitas. Dana tidak dikunci sampai tanggal tertentu sehingga lebih mudah digunakan ketika muncul peluang pada saham atau obligasi.
Sebagian produk juga menyediakan fasilitas switching. Fasilitas ini dapat digunakan sebagai suatu strategi tambahan untuk investor.
Ketika pasar modal dirasa sudah aman dengan risiko yang menurun, maka investor dapat mempertimbangkan untuk melakukan penempatan dengan cara memindahkan aset ivestasi yang sebelumnya terparkir di RDPU untuk dialihkan kepada produk reksadana lain yang lebih strategis seperti Reksa Dana saham.
Tetapi tetap perlu memperhatikan biaya, batas waktu transaksi, dan waktu pemrosesannya tetap perlu diperiksa dalam setiap prospectus masing-masing Reksa dana.
Deposito lebih unggul dalam kepastian, namun pencairan sebelum jatuh tempo dapat menyebabkan bunga berjalan tidak dibayarkan. Beberapa bank juga mengenakan penalti tambahan. Bank Mandiri, misalnya, mengenakan penalti sebesar 0,5% dari nominal deposito dan tidak membayarkan bunga berjalan.
Untuk penempatan Rp1 miliar, penalti tersebut setara Rp5 juta, di luar bunga yang hilang. Investor juga perlu memperhatikan status penjaminan special rate.
BACA JUGA:Banyak yang Nyesel! Ini Dampak Mencairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo
Selain itu, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah di bank umum pada periode 1 Juli-30 September 2026 adalah 3,75%, dengan nilai simpanan yang dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Dengan demikian, dari contoh diatas yang digunakan yaitu penempatan deposito Rp1 miliar, maka masih berada dalam batas maksimal nominal penjaminan.
Apabila tingkat bunga yang diterima mencapai 7%-8%, tingkat tersebut telah melampaui tingkat bunga penjaminan sehingga simpanan dapat tidak memenuhi persyaratan penjaminan LPS.
Sebagai tambahan, hal tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa bank pemberi special rate sedang bermasalah.
Disisi lain, rate tinggi dapat digunakan sebagai pemaksimalan strategi pendanaan, meski demikian, untuk penempatan besar, investor tetap perlu memperhatikan kondisi permodalan, likuiditas, kualitas aset, dan profitabilitas bank.
Kesimpulan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: