Purbaya Tepis Isu Pajak Kontrakan, Jangan Keburu Panik!
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menepis kabar burung terkait tarif pajak untuk pemilik rumah sewa atau kontrakan.--Fajar Ilman
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menepis kabar burung terkait tarif pajak untuk pemilik rumah sewa atau kontrakan.
Ia memastikan tidak ada kebijakan baru terkait hal tersebut.
"Gak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan. Biasa aja business as usual, tapi kan normalnya kalau ada income bayar pajak," tegas Purbaya saat ditanya mengenai wacana pajak untuk kontrakan, Rabu, 12 Agustus 2026.
Purbaya menegaskan, skema perpajakan yang berlaku saat ini berjalan sesuai dengan regulasi umum tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas sewa tanah dan atau bangunan.
BACA JUGA:Purbaya Ungkap Alasan Pajak Marketplace Ditunda: Lindungi Daya Beli Masyarakat
Mengacu itu, ia menyebut tidak ada instruksi khusus untuk melakukan penetapan aturan baru yang menyasar pemilik rumah sewa atau kontrakan.
"Cuma kalau kita akan ngejar-ngejar kontrakan, gak ada perintah seperti itu. Jadi bukan pajak baru, jadi business as usual aja, biasa aja," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, muncul wacana terkait penguatan pengawasan perpajakan di sektor properti yang mengemuka dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Salah satunya pengenaan pajak pemilik rumah sewa.
BACA JUGA:Ekonomi RI Melambat ke 5,29 Persen, Purbaya Yakin Kuartal III dan IV Bisa Tembus 6 Persen
Merespon itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan belum terdapat rencana untuk memungut pajak baru kepada pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada tahun anggaran 2027 mendatang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan, berdasarkan penyusunan rencana program kerja DJP tahun 2027 belum ada wacana khusus yang menyasar kepada pemilih rumah sewa atau kontrakan.
BACA JUGA:Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, Tinjau Booth Mitsubishi Fuso pada GIIAS 2026
Ia menambahkan, DJP senantiasa mempertimbangkan berbagai aspek komprehensif, mulai dari parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,"ujar Inge dalam keterangan resminya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: