Berbulan-bulan Belum Tuntas, Investor PT KSI Ajukan Akta Perdamaian

Kamis 13-08-2026,11:03 WIB
Berbulan-bulan Belum Tuntas, Investor PT KSI Ajukan Akta Perdamaian

Ilustrasi Fraud Bisnis-Rawpixel-Magnific

JAKARTA, DISWAY.ID - Persoalan dana sekitar Rp182 miliar yang melibatkan 784 investor PT Khadijah Syiar Indonesia (KSI) memasuki babak baru.

Setelah berbulan-bulan berupaya mendapatkan kejelasan mengenai proyek dan penggunaan dana, para investor kini kembali membuka ruang penyelesaian secara damai.

Langkah tersebut dilakukan dengan menyerahkan rancangan akta perdamaian kepada PT KSI. Para investor berharap perusahaan dapat bersikap kooperatif sehingga sengketa yang telah berlangsung cukup panjang itu tidak semakin berlarut.

Sengketa ini bermula dari penghimpunan dana melalui PT Zeed Mitra Syariah yang dituangkan dalam 60 perjanjian investasi untuk membiayai 60 proyek yang ditawarkan KSI.

Persoalan mulai mencuat ketika sejumlah proyek mengalami keterlambatan. Kondisi tersebut kemudian membuat investor mempertanyakan realisasi proyek, keberadaan buyer, penggunaan dana, hingga dokumen pendukung yang menjadi dasar penghimpunan investasi.

Investor Berkali-kali Minta Transparansi

Sejak akhir 2025, berbagai langkah telah dilakukan para investor untuk memperoleh kejelasan. Mereka meminta dokumen pendukung, audit, serta kesempatan melakukan verifikasi secara langsung terhadap proyek-proyek yang menjadi objek investasi.

Investor juga menyatakan kesediaannya menandatangani non-disclosure agreement (NDA) sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan perusahaan.

Dalam proses audit pada 9 Februari 2026, berdasarkan catatan perwakilan investor, baru tiga proyek yang dapat diverifikasi secara terbatas. Sementara itu, identitas buyer maupun komunikasi dengan pihak pembeli disebut belum dapat diverifikasi secara memadai.

Situasi kemudian semakin kompleks setelah KSI menyampaikan adanya pembatalan pesanan oleh sejumlah buyer.

Investor pun kembali meminta penjelasan mengenai proyek mana saja yang masih berjalan, buyer yang masih memiliki komitmen, serta posisi dana yang telah disalurkan ke berbagai proyek tersebut.

Sempat Ada Tawaran Restrukturisasi

Pada April 2026, KSI menawarkan skema restrukturisasi dengan tenor sekitar lima hingga delapan tahun. Dalam proposal tersebut, KSI juga menyatakan kesediaannya untuk menjalani audit eksternal.

Namun, hingga tahap tersebut belum tercapai kesepakatan antara kedua pihak.

Berbagai komunikasi, permintaan dokumen, dan proses audit yang dilakukan belum menghasilkan penyelesaian. Kondisi tersebut kemudian mendorong perwakilan investor membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Pada Mei 2026, persoalan itu dilaporkan kepada Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: