Hindari Nikah Siri, Kemenag: Ini Potensi Pelanggaran yang Sering Terjadi
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Ahmad Zayadi-Dok/Istimewa-
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian, pencatatan bukan sekadar urusan administratif yang boleh diabaikan, melainkan instrumen negara untuk memberikan kepastian, pembuktian, dan perlindungan hukum,” paparnya.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, lanjut Ahmad Zayadi, perkawinan yang tidak tercatat menimbulkan persoalan dalam pembuktian dan kekuatan hukum.
Perkawinan tersebut mungkin saja diklaim memenuhi ketentuan agama, tetapi tidak memiliki kekuatan administratif yang sama dengan perkawinan yang tercatat.
Akibatnya, pihak yang dirugikan dapat mengalami kesulitan ketika mengajukan tuntutan nafkah, harta bersama, perlindungan dari kekerasan, hak waris, perwalian, atau administrasi kependudukan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU Perkawinan juga memperkuat orientasi perlindungan melalui penyeragaman batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
“Perkawinan siri dapat menjadi problem serius apabila digunakan untuk menghindari pemeriksaan usia, mencegah perkawinan anak, menyembunyikan status perkawinan, atau menghindari prosedur poligami,” sebutnya.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan pengaturan yang lebih eksplisit. Pasal 5 KHI menyatakan bahwa agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat.
Pasal 6 KHI menyatakan bahwa perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pencatatan dan pengawasan memiliki fungsi substantif. Pengawasan diperlukan untuk memeriksa identitas, usia, status perkawinan, wali, saksi, persetujuan calon pengantin, serta potensi adanya halangan perkawinan.
“Karena itu, jasa nikah siri yang menawarkan akad tanpa pemeriksaan dan tanpa pencatatan pada dasarnya menghilangkan mekanisme verifikasi yang dirancang untuk melindungi para pihak,” sebutnya.
Dalam konteks regulasi administrasi perkawinan yang berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 mengatur pencatatan pernikahan melalui tahapan pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah, dan pencatatan nikah.
Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa negara tidak hanya mencatat peristiwa setelah akad, tetapi juga melakukan pemeriksaan sebelum akad.
Oleh karena itu, perkawinan yang dilakukan melalui jasa nikah siri untuk menghindari pemeriksaan dan pengawasan dapat berpotensi melanggar ketentuan administrasi perkawinan.
“Pelanggaran administratif tersebut menjadi semakin serius apabila disertai pemalsuan identitas, manipulasi status perkawinan, penggunaan wali atau saksi yang tidak memenuhi ketentuan, perkawinan anak, atau eksploitasi terhadap Perempuan,” ucap Zayadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: