Hindari Nikah Siri, Kemenag: Ini Potensi Pelanggaran yang Sering Terjadi

Selasa 18-08-2026,15:49 WIB
Reporter: M Purwadi |
Hindari Nikah Siri, Kemenag: Ini Potensi Pelanggaran yang Sering Terjadi

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Ahmad Zayadi-Dok/Istimewa-

Dilanjutkan Zayadi, perkawinan yang tidak tercatat memang tidak otomatis menjadi tindak pidana hanya karena tidak dicatatkan. Pemidanaan tetap harus didasarkan pada terpenuhinya unsur delik tertentu dan prosedur penegakan hukum yang berlaku. 

Perkawinan siri dapat memiliki dimensi pidana apabila praktik yang menyertainya memenuhi unsur tindak pidana, misalnya: seseorang melakukan perkawinan atau hidup bersama sementara masih terikat perkawinan lain; seseorang menyembunyikan status perkawinannya dengan maksud menipu; terdapat unsur pemaksaan, ancaman, kekerasan, atau eksploitasi; perkawinan melibatkan anak atau pihak yang tidak memenuhi syarat hukum; terdapat pemalsuan dokumen atau identitas; pelaku jasa membantu atau memfasilitasi perbuatan pidana tertentu; atau praktik tersebut memenuhi unsur delik kesusilaan atau delik lain dalam KUHP.

“Perlu ditegaskan bahwa perkawinan siri berada dalam wilayah risiko hukum dan dapat beririsan dengan tindak pidana apabila praktiknya digunakan untuk menghindari status perkawinan, memfasilitasi hubungan terlarang, melakukan pemalsuan, penipuan, pemaksaan, eksploitasi, atau merugikan pihak lain,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait