Kubu Febrie Adriansyah Keberatan Status Tersangka, Kejagung: Silakan Tempuh Praperadilan

Rabu 19-08-2026,23:01 WIB
Kubu Febrie Adriansyah Keberatan Status Tersangka, Kejagung: Silakan Tempuh Praperadilan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut praperadilan merupakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji penetapan tersangka.--Candra Pratama

"Ini bukan persoalan apakah TPPU harus menunggu tindak pidana asal diputus terlebih dahulu. Putusan MK sudah jelas mengatakan tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu," imbuhnya.

"Yang kami persoalkan adalah bagaimana proses penyidikan tindak pidana asalnya, siapa yang berwenang menyidik TPPU, kapan bukti permulaan TPPU itu ditemukan, dan atas dasar apa kemudian penyidikan tersebut digabungkan," sambungnya menutup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait