Tanggapi Ahli Kubu Febrie, Polri Siap Serahkan Bukti Pendukung dan Ahli

Kamis 20-08-2026,17:59 WIB
Reporter: Fajar Ilman |
Tanggapi Ahli Kubu Febrie, Polri Siap Serahkan Bukti Pendukung dan Ahli

Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol. Veris Septiansyah saat di PN Jaksel. -Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyerahkan sejumlah bukti surat untuk menjawab gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Adapun bukti-bukti tersebut akan diserahkan pada sidang usai pemeriksaan para ahli yang dihadirkan oleh kubu Febrie.

BACA JUGA:Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Sprindik Tanpa Tanda Tangan Dirdik Jampidsus Cacat Hukum

Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol. Veris Septiansyah menegaskan, berkas dokumen yang disiapkan akan membuktikan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan Termohon I dan Termohon II telah sesuai prosedur.

"Di akhir pemeriksaan ahli ini kita akan menyampaikan alat bukti, bukti surat. Nanti bukti surat itu yang akan berbicara terkait peruntukan surat-surat yang sudah kita siapkan atau dokumen-dokumen yang kita siapkan mendukung tindakan yang dilakukan Termohon 1 ataupun Termohon 2," katanya kepada wartawan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Selain alat bukti surat, pihak Polri juga dijadwalkan menghadirkan saksi ahli pada persidangan lanjutan besok untuk membantah seluruh poin serta dalil permohonan yang dilayangkan kubu Febrie.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Hadirkan 4 Ahli

"Ya, besok rencananya kita juga akan mengagendakan menghadirkan ahli," tuturnya.

Dia menambahkan, semua itu dilakukan untuk membantah poin-poin permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie Adriansyah. 

Sebabnya, semua tindakan dalam proses penyidikan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan Polri dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Damping menjawab petitum atau posita Pemohon, tentunya kita membuat satu dalil atau norma dalam membantah, baik yang sudah disampaikan ahli pada hari ini (ahli kubu Febrie), maupun dalil yang termuat dalam permohonan Pemohon. Iya (proses hukum Febrie sudah) sesuai aturan, sesuai Undang-Undang (Nomor) 20 (Tahun) 2025," katanya.

BACA JUGA:Foto Keluarga Febrie Adriansyah Ikut Disita Penyidik, Kejagung Tunggu Putusan Hakim

Perlu diketahui, Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan atas tindakan upaya paksa dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait