Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Kamis 20-08-2026,23:01 WIB
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Kejagung meminta hakim praperadilan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Febrie.--Fajar Ilman

BACA JUGA:Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi MBG, Orang BGN hingga SPPG Bakal Dicecar!

Penggeledahan di rumah mewah kawasan Sentul, Bogor juga ditemukan brankas berisi tujuh koper yang berisikan 74 kilogram emas batangan dan 4.767.300 Dollar Amerika serta 14.083.800 Dollar Singapura. Kemudian uang tunai 100 juta rupiah.

Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri selanjutnya menyerahkan kasus ini kepada Kejagung yang menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait