Kuwait Buka Peluang Perluasan Pekerja Migran Indonesia di Sektor Formal
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin bersama Duta Besar Kuwait untuk Indonesia H.E. Mr. Khalid Jassim Alyassin membahas pembaruan kerja sama ketenagakerjaan Indonesia-Kuwait yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) sej--istimewa
Indonesia mendorong agar pembahasan tersebut mencakup kemungkinan perubahan MoU 1996 maupun penyusunan MoU baru yang menyesuaikan perkembangan kebijakan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain mekanisme penempatan, aspek pelindungan dan pemenuhan hak dasar Pekerja Migran selama bekerja menjadi bagian penting dalam pembahasan.
Menteri Mukhtarudin mengatakan pemerintah siap melanjutkan pembahasan teknis dengan Pemerintah Kuwait untuk memperluas penempatan skilled worker pada sektor-sektor unggulan.
"Kami sangat mengharapkan dukungan Duta Besar Kuwait untuk Indonesia dalam menindaklanjuti pembahasan kerja sama ketenagakerjaan ini, khususnya dalam memperluas penempatan skilled worker pada sektor-sektor unggulan Indonesia," tandas Menteri.
Berdasarkan data SIP2MI per 20 September 2026, terdapat 292.471 lowongan kerja luar negeri aktif, dengan 216.236 atau 73,93 persen di antaranya masih tersedia.
BACA JUGA:Siapkan Pekerja Migran Berdaya Saing Global, KP2MI Perkuat Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi
Mukhtarudin menegaskan perluasan pasar kerja luar negeri harus dibarengi peningkatan kualitas dan pelindungan Pekerja Migran.
"Sehingga pekerja Indonesia tidak hanya memperoleh akses pekerjaan, tetapi juga kepastian atas hak-haknya selama bekerja di negara tujuan," pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal bagi Indonesia dan Kuwait untuk memperbarui kerja sama ketenagakerjaan yang telah terjalin sejak 1996, sekaligus membuka peluang peningkatan penempatan Pekerja Migran khususnya pekerja terampil, dengan tetap mengedepankan mekanisme penempatan yang sesuai regulasi serta pelindungan dan pemenuhan hak pekerja selama berada di negara tujuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: