Menag Minta Ditjen Pesantren Cegah Kekerasan dan Tindak Pesantren Abal-abal
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam acara peluncuran logo, tema, dan rangkaian acara Hari Santri 2026 di Jakarta.-Dok/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar resmi melantik Basnang Said sebagai Direktur Jenderal Pesantren. Direktorat baru di Kementerian Agama ini mengemban dua tugas utama: mencegah kekerasan di lingkungan pesantren dan memperkuat data kelembagaan.
Menag menegaskan, kekerasan di pondok pesantren harus diberantas, termasuk kasus yang pernah viral. Ia juga meminta pendataan dan penertiban lembaga yang mengklaim sebagai pesantren tanpa memenuhi standar.
Tugas itu disampaikan Menag saat peluncuran logo, tema, dan rangkaian acara Hari Santri 2026 di Jakarta, Selasa, 22 September 2026. Menurutnya, kehadiran Ditjen Pesantren harus menjadi momentum menutup celah kekerasan.
“Bagaimana menutup kemungkinan sama sekali terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan di pondok pesantren, seperti kekerasan dan macam-macam yang tidak enak didengar,” ujarnya.
“Dengan demikian, kekerasan, apalagi kekerasan yang pernah menjadi viral itu, akan kita berantas,” tegas Menag.
Selain kekerasan, Kemenag menyoroti persoalan data dan legalitas. Banyak lembaga mengaku pesantren, tetapi tidak memenuhi standar. Menag menyebut ada pula yang mengaku kiai tanpa kejelasan latar belakang keilmuan.
“Di sini banyak penyimpangan yang terjadi yang sesungguhnya bukan pondok pesantren, tetapi memasang merek pondok pesantren. Bahkan mungkin juga sesungguhnya bukan kiai, tetapi mencetak kartu nama kiai,” ungkapnya.
Karena itu, pendataan dan penertiban menjadi langkah penting. Saat ini sekitar 42.800 pesantren telah terdata di Kementerian Agama. Dirjen Pesantren Basnang Said mengimbau seluruh pesantren yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan diri.
“Tentu kita mengimbau terus kepada masyarakat bahwa jika pesantrennya belum terdaftar, agar segera mendaftarkan kepada Kementerian Agama supaya absah dari sisi regulasi negara,” kata Basnang.
Legalitas bukan sekadar administrasi. Status terdaftar memudahkan negara memberikan pembinaan, perlindungan, dan akses bantuan. Pendataan juga membantu masyarakat membedakan pesantren yang benar-benar memenuhi standar dengan lembaga yang hanya memakai label.
Menag memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan Ditjen Pesantren. Majelis Masyayikh akan ikut mengawasi dan memberikan arahan. “Orang-orang yang kita pilih sebagai anggota Majelis Masyayikh yang akan ikut bersama-sama memberikan controlling atau direction terhadap pondok pesantren ini sudah kita bentuk,” tegasnya.
Majelis Masyayikh berdasarkan amanat Undang-Undang Pesantren berperan sebagai penjamin mutu eksternal. Basnang mengatakan, majelis itu telah memiliki sejumlah standar kompetensi untuk Ma’had Aly, pendidikan Mu’adalah, Mu’allimin, Salafiyah, serta pendidikan formal.
Standar tersebut telah memiliki regulasi tertulis dan menjadi acuan asesmen. “Alhamdulillah, Majelis Masyayikh cukup luar biasa kerjanya, termasuk kemudian melakukan asesmen untuk pondok-pondok yang ada program Mu’adalah, baik Salafiyah maupun Mu’allimin, termasuk Ma’had Aly, untuk melihat seperti apa standar-standar yang ada di pondok saat ini,” tutur Basnang.
Langkah ini penting karena pesantren menampung jutaan santri. Kekerasan dan lembaga abal-abal merusak kepercayaan publik. Pendataan yang rapi memungkinkan pemerintah hadir lebih efektif: melindungi santri, meningkatkan mutu, dan menata kelembagaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: