UIN Jakarta Dapat Kepastian Hukum Lanjutkan Integrasi TKIP dan SDIP Pamulang
UIN Jakarta Benahi Tata Kelola Sekolah---dok. UIN
JAKARTA, DISWAY.ID - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memperoleh kepastian hukum untuk meneruskan proses integrasi TKIP dan SDIP Pamulang. Langkah tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.
Kepastian tersebut diperoleh setelah terdapat dua perkembangan dalam proses hukum yang berkaitan dengan kebijakan integrasi satuan pendidikan tersebut.
Perkembangan pertama datang dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Dalam putusan tertanggal 1 Oktober 2026, PT TUN Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT.
Pada putusan yang sama, gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) dinyatakan tidak diterima.
Sebelumnya, KIM menggugat KMA Nomor 1543 Tahun 2025 ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut sempat dikabulkan melalui putusan pada 16 Juli 2026.
Menteri Agama bersama Rektor UIN Jakarta kemudian menempuh upaya banding. Hasilnya, putusan pada tingkat banding memberikan hasil yang menguatkan posisi UIN Jakarta dalam melanjutkan kebijakan tersebut.
Perkembangan kedua berkaitan dengan Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman RI memutuskan tidak perlu melanjutkan Surat Ketua Ombudsman RI Nomor T/2809/PC.01.01/XI/2025 tertanggal 28 November 2025.
Surat tersebut sebelumnya memuat saran perbaikan mengenai KMA Nomor 1543 Tahun 2025. Isinya antara lain berkaitan dengan dugaan persoalan pada aspek substansi, prosedur, serta kewenangan dalam penerbitan kebijakan.
UIN Jakarta kemudian mengajukan aduan terkait surat tersebut. Aduan itu disampaikan Rektor UIN Jakarta melalui Surat Nomor B-4235/R/HK.00/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026.
Perkara tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Pleno Ombudsman RI pada 14 September 2026.
Dalam hasil rapat pleno itu, Ombudsman menyatakan Surat Ketua Ombudsman tertanggal 28 November 2025 diterbitkan tanpa melalui standar dan prosedur pengawasan pelayanan publik yang berlaku di lingkungan Ombudsman RI.
Atas pertimbangan tersebut, surat tersebut dinyatakan tidak perlu ditindaklanjuti. Aduan yang disampaikan Rektor UIN Jakarta juga dinyatakan ditutup.
Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menyebut dua perkembangan tersebut memberikan landasan hukum bagi kampus untuk meneruskan pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: