Putusan MK soal Gibran: Sudah Dimasak, Sudah Dihidangkan, tetapi Tak Dimakan
Sidang MK dengan agenda pembacaan putusan tentang ijazah Gibran Rakabuming Raka-Foto: Antara-
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Maka, marwah MK seharusnya tidak sekadar menjaga kepentingan pasangan calon, tetapi menjaga kedaulatan rakyat dan kemurnian proses demokrasi.
Rakyat memilih berdasarkan persyaratan yang ditentukan konstitusi dan undang-undang. Jika kemudian muncul persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan tersebut, yang harus dijaga adalah kemurnian proses demokrasi itu sendiri.
BACA JUGA:Saya Tidak Lulus SMA (Seri 2)
BACA JUGA:Saya Tidak Lulus SMA (Seri 3)
Saya justru bertanya: mengapa MK menggunakan paradigma “kondisi khusus” ketika membahas kewenangan dan tenggat waktu, tetapi tidak menggunakan logika yang sama ketika berhadapan dengan persoalan kedudukan hukum pemohon? Paradigma "Kondisi Khusus" tersebut sebenarnya mempunyai alas asas yang kuat dalam bidang hukum yakni Necessitas non habet legem yang maknanya
“Keadaan khusus yang mendesak tidak mengenal hukum biasa yang berlaku.”
Kalau memang sejak awal pemohon bukan pasangan calon, persoalan legal standing sebenarnya sudah terlihat. Bahkan identitas pemohon sudah ada di halaman awal permohonan.
Tidak perlu jauh-jauh.
Kalau Tidak Dapat Diterima, Mengapa Diperiksa?
Ini yang menurut saya menjadi bagian paling menggelitik.
Dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026, terdapat mekanisme putusan sela atau putusan dismissal untuk menilai kewenangan dan kedudukan hukum pemohon. Kalau sejak awal diketahui pemohon tidak memiliki legal standing, perkara seharusnya bisa selesai pada tahap tersebut.
Tetapi perkara kemudian berjalan.
Ada pemeriksaan. Ada pihak yang memberikan keterangan. Ada dokumen pendidikan yang dibahas. Bahkan ada pembahasan sangat detail mengenai dokumen pendidikan dari luar negeri.
BACA JUGA:Saya Tidak Lulus SMA (Seri 4-Habis)
Maka saya bertanya: sebenarnya ini pemeriksaan pokok perkara atau bukan?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: