Putusan MK soal Gibran: Sudah Dimasak, Sudah Dihidangkan, tetapi Tak Dimakan
Sidang MK dengan agenda pembacaan putusan tentang ijazah Gibran Rakabuming Raka-Foto: Antara-
Sebab, kalau memang sudah masuk ke substansi, berarti Mahkamah sudah membuka pintu untuk melihat persoalan secara lebih mendalam.
Tetapi setelah semua itu dilakukan, pintunya seperti ditutup kembali dengan alasan permohonan tidak dapat diterima.
Sudah memasak, sudah dihidangkan, tetapi tidak mau makan.
“Serendah-rendahnya” Ya Harus Dipenuhi
Saya juga melihat persoalan penting pada frasa “serendah-rendahnya tamat pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.” Maknanya adalah batas minimal. Yang wajib dipenuhi adalah batas minimal tersebut. Pendidikan yang lebih tinggi tidak otomatis membuat pendidikan yang lebih rendah dianggap pasti ada.
Orang memang biasanya berpikir: kalau seseorang memiliki pendidikan tinggi, tentu pendidikan di bawahnya ada. Kalau normal, memang begitu. Tetapi ternyata persoalannya tidak selalu sesederhana itu.
Karena itu saya menggunakan analogi: jangan sampai kita hanya melihat pucuk gunung, tetapi ternyata dasar gunungnya tidak pernah dibuktikan.
Certificate of Attendance Bukan Bukti Lulus
Saya juga ingin menjelaskan persoalan ini dari perspektif pendidikan.
Certificate of attendance pada dasarnya merupakan bukti kehadiran atau keaktifan seseorang mengikuti pendidikan. Itu bukan bukti kelulusan.
Di perguruan tinggi pun kita mengenal surat keterangan aktif mahasiswa. Surat tersebut membuktikan seseorang masih terdaftar sebagai mahasiswa. Tetapi surat itu tidak membuktikan bahwa orang tersebut sudah lulus.
Begitu pula dengan transkrip nilai. Transkrip tidak selalu berarti seseorang sudah lulus. Dalam kondisi tertentu, mahasiswa yang mengundurkan diri atau pindah perguruan tinggi juga dapat memiliki transkrip untuk keperluan transfer studi.
Karena itu, dokumen pendidikan harus dilihat berdasarkan fungsi dan maknanya.
Jangan sampai sebuah dokumen dianggap sebagai bukti kelulusan hanya karena namanya terlihat akademis.
MK Sudah Melihat, tetapi Ada Batas Kewenangan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: