Putusan MK soal Gibran: Sudah Dimasak, Sudah Dihidangkan, tetapi Tak Dimakan

Putusan MK soal Gibran: Sudah Dimasak, Sudah Dihidangkan, tetapi Tak Dimakan

Sidang MK dengan agenda pembacaan putusan tentang ijazah Gibran Rakabuming Raka-Foto: Antara-

Saya memahami bahwa MK juga memiliki batas kewenangan. Misalnya, persoalan sah atau tidaknya suatu keputusan tata usaha negara merupakan ranah peradilan tata usaha negara. MK dalam perkara ini berkepentingan menilai apakah dokumen tersebut dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Tetapi justru di sinilah persoalannya menjadi menarik. MK sudah melihat begitu dalam. Sudah memeriksa dokumen, keterangan, bahkan persoalan penyetaraan pendidikan. Namun, pada akhirnya, tidak seluruh persoalan itu dapat diputuskan karena adanya batas kewenangan.

Bagi saya, yang perlu kita renungkan bukan siapa yang paling pantas melakukan selebrasi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana lembaga negara menjalankan kewenangannya secara konsisten untuk menjaga kedaulatan rakyat. Sebab rakyat tidak membutuhkan hukum yang sekadar terlihat bekerja.

Rakyat membutuhkan hukum yang benar-benar bekerja sesuai dengan konstitusi. (*)


Prof. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum   -Dokumentasi UB-

*) Prof. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: