Pengacara Ini Soroti Dakwaan Febrie Adriansyah, Minta Peran Tiap Pihak Dicermati
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu 7 Oktober 2026.-Disway/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengacara Markus Hadi Tanoto menyoroti terkait dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Markus menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan tersebut perlu dipertanyakan.
Menurut dia, jaksa terkesan terburu-buru dalam menyimpulkan fakta berdasarkan keterangan Ferry Yanto Hongkiriwang yang menuding Febrie turut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Yaitu disebut Febrie turut serta sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang," kata Markus, Jumat, 9 Oktober 2026.
Markus menilai, uraian dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) perlu dicermati lebih lanjut, terutama terkait peran masing-masing pihak dalam rangkaian dugaan pemerasan tersebut.
BACA JUGA:Gus Ipul: Tak Ada Uang Hasil Korupsi Mengalir ke Muktamar NU
Ia turut menyoroti keterangan yang menunjukkan keterlibatan Ferry Yanto Hongkiriwang dan mempertanyakan pertimbangan JPU dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat.
"Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Ferry Yanto Hongkiriwang mengenal Terdakwa Febrie Adriansyah, yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat di Kejaksaan Agung RI, yaitu Direktur Penyidikan Jampidsus, dan sedang menangani perkara PT Asuransi Jiwasraya," ujarnya.
Markus mengatakan, hubungan tersebut menjadi salah satu dasar JPU mengaitkan Febrie dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian senilai Rp55 miliar yang disebut dilakukan oleh Ferry.
Namun, ia menyoroti uraian dakwaan yang menyebut Tan Kian meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry, bukan Febrie.
BACA JUGA:IKN Jadi Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027, Bidik Ekosistem Ekonomi Baru
Dalam pertemuan tersebut, Ferry disebut menyampaikan ancaman kepada Tan Kian dengan mengatakan, 'Koko bisa jadi tersangka'.
Menurut Markus, rangkaian peristiwa tersebut perlu dicermati untuk memahami dasar JPU menyimpulkan bahwa Febrie berperan aktif dalam dugaan pemerasan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: