Pengacara Ini Soroti Dakwaan Febrie Adriansyah, Minta Peran Tiap Pihak Dicermati

Jumat 09-10-2026,16:32 WIB
Reporter: Candra Pratama |
Pengacara Ini Soroti Dakwaan Febrie Adriansyah, Minta Peran Tiap Pihak Dicermati

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu 7 Oktober 2026.-Disway/Candra Pratama-

Berdasarkan rangkaian tersebut, JPU menyimpulkan Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin melakukan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:Peserta KRTJ ke-16 Tinjau Perkembangan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di IKN

Menurut Markus, hubungan antara Febrie dan rangkaian transaksi yang didakwakan perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan. 

Pembuktian tersebut mencakup keterkaitan Febrie dengan uang atau aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk pengetahuan, kehendak, peran, dan keterlibatannya dalam setiap perbuatan yang didakwakan.

Ia menilai, pembuktian dugaan TPPU perlu menguraikan secara konkret keterkaitan terdakwa dengan sumber dana, penguasaan atau penggunaan aset, serta dugaan tindakan penyamaran maupun perbuatan lain yang menjadi bagian dari dakwaan.

Hal itu tidak cukup hanya didasarkan pada penerimaan uang, kepemilikan atau transaksi aset, maupun perbuatan hukum yang dilakukan pihak lain.

"Oleh karena itu, seluruh konstruksi dakwaan tersebut masih harus diuji dan dibuktikan di persidangan, baik mengenai kebenaran fakta, keterlibatan masing-masing pihak," urainya.

BACA JUGA:Kadin Kumpulkan Puluhan Dubes, Kampanyekan Budi Gunadi Sadikin Jadi Dirjen WHO

"Hubungan antara Terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan, maupun terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa," tambahnya menutup.

Diketahui, eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu 7 Oktober 2026.

Jaksa mendakwa Febrie telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Sementara itu, Febrie bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan Dolar AS 440.990.

Jaksa menjelaskan bahwa Febrie menyamarkan uang tersebut untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, 74 kg emas hingga mata uang asing.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait