DPP GEMPAR Tegaskan Hillary Brigitta Lasut Sah Jadi Ketua Panitia Natal Nasional 2026
Polemik Panitia Natal Nasional GEMPAR 2026, DPP Tegaskan Persiapan Tetap Berjalan---Dok. Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Pembaharu (DPP GEMPAR) Indonesia menegaskan bahwa Hillary Brigitta Lasut (HBL) telah ditetapkan sebagai Ketua Panitia Pelaksana Perayaan Natal Nasional GEMPAR Indonesia 2026.
Penetapan tersebut, menurut DPP GEMPAR, didasarkan pada surat keputusan resmi organisasi yang diterbitkan pada September 2026.
Pernyataan itu disampaikan untuk merespons polemik terkait kepanitiaan Natal Nasional GEMPAR 2026 yang melibatkan Recky Langie. DPP GEMPAR menilai sejumlah pernyataan mengenai kepanitiaan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya umat Kristiani di Sulawesi Utara.
Pihak organisasi meminta agar polemik disikapi dengan mengacu pada dokumen resmi dan mekanisme internal yang berlaku. DPP GEMPAR juga menegaskan bahwa pembentukan panitia kegiatan merupakan bagian dari kewenangan organisasi.
DPP GEMPAR Jelaskan Dasar Penunjukan Panitia
DPP GEMPAR menyatakan bahwa pembentukan panitia kegiatan internal merupakan kewenangan organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Menurut pengurus DPP GEMPAR, penilaian terhadap keabsahan keputusan internal perlu merujuk pada aturan organisasi serta dokumen yang menjadi dasar penetapan. Mereka juga mempersoalkan keterlibatan pihak eksternal dalam polemik tersebut.
"Mengaitkan keabsahan dokumen hukum internal GEMPAR dengan persetujuan atau 'restu' pihak luar adalah kekeliruan logika hukum yang sangat fatal. Recky Langie dan pihak eksternal sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menganulir, menilai, apalagi menggugurkan SK resmi institusi kami," tegas pengurus DPP GEMPAR.
Pernyataan tersebut merupakan sikap DPP GEMPAR dalam menanggapi persoalan kepanitiaan. Adapun penilaian mengenai kedudukan hukum dan keabsahan keputusan organisasi tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
SK Nomor 061 Terbit pada 11 September 2026
DPP GEMPAR menyebut penunjukan Hillary Brigitta Lasut tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 061/SK/DPP/GEMPAR/IX/2026 yang bertanggal 11 September 2026.
Dokumen tersebut disebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP GEMPAR, Yohanes Sirait, S.Th., M.Si., serta Sekretaris Jenderal Petrus Sihombing, S.H., M.H.
Dalam keputusan itu, struktur kepanitiaan Perayaan Natal Nasional GEMPAR Indonesia 2026 juga mencantumkan sejumlah nama lain. Ovel R. R. Mait ditetapkan sebagai Ketua Harian, Stevi Hiskia Habel Mait sebagai Sekretaris, dan Natalla Lisa Maringka sebagai Bendahara.
DPP GEMPAR menyatakan susunan tersebut menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Natal Nasional 2026 di lingkungan organisasi.
Hillary Brigitta Lasut Unggah Pernyataan di Instagram
Hillary Brigitta Lasut turut menanggapi polemik tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan yang dikutip dalam materi pernyataan, Hillary menyinggung surat keputusan yang disebut telah diterimanya.
"SK sudah di tangan, masih ada yang bilang tidak ditunjuk. Kadang orang mau melayanan Tuhan, manusia lain yang repot. Jaga hati saja, biar Tuhan yang bela," tulis Hillary dalam unggahannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: