Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Gerindra Klaim Kebebasan Kritik Tetap Terjaga
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiat Santoso -ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiat Santoso menyebut Presiden Prabowo Subianto masih memberikan ruang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi selama menjabat 2 tahun pemerintahannya.
Namun, ia menegaskan penyampaian pendapat tetap harus dilakukan dengan tidak melanggar hukum.
“Saya pikir memang di dua tahun pemerintahan ini masih, ya, pemerintahan Pak Prabowo memberi ruang selebar-lebarnya untuk siapa pun untuk menyampaikan kritikannya, menyampaikan masukannya, selama misalnya tidak melanggar hukum,” kata Sugiat kepada wartawan, Selasa, 20 Oktober 2026.
BACA JUGA:2 Tahun Prabowo-Gibran, NasDem Minta Pemerintah Lebih Peka terhadap Keluhan Rakyat
Menurut dia, penyampaian aspirasi secara damai tidak boleh dihalang-halangi oleh lembaga negara mana pun.
“Selama penyampaian aspirasi itu berjalan dengan damai, saya pikir tidak ada boleh satu lembaga negara pun yang menghalang-halangi dan memang selama ini tidak dihalang-halangi,” ujarnya.
Sugiat mencontohkan aksi demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung pada pembakaran gedung pemerintahan, perusakan fasilitas umum, hingga menimbulkan korban jiwa.
Menurut dia, peristiwa yang melanggar hukum tersebut harus ditindak melalui proses penegakan hukum.
Di sisi lain, Sugiat menyatakan pihaknya mengutuk keras kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus diusut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sugiat juga menyoroti persoalan mekanisme peradilan apabila pelaku tindak pidana merupakan anggota TNI. Menurut dia, pihaknya sempat mendorong agar kasus tersebut ditangani melalui peradilan koneksitas atau, jika memungkinkan, melalui peradilan umum.
“Kita kutuk keras dan kita menuntut bahwa itu diusut dengan mekanisme hukum yang ada,” katanya.
Ia menjelaskan, mekanisme hukum yang berlaku selama ini memungkinkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana tertentu diproses melalui peradilan militer.
Karena itu, ia menilai perubahan mekanisme penanganan perkara pidana umum yang melibatkan anggota TNI perlu terus diperjuangkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: