Amran Bongkar Kronologi Penyelewengan Beras SPHP, 8 Pejabat Bulog dan Bapanas Dicopot!

Kamis 29-10-2026,11:46 WIB
Amran Bongkar Kronologi Penyelewengan Beras SPHP, 8 Pejabat Bulog dan Bapanas Dicopot!

stabilkan harga beras SPHP lewat distribusi ritel modern--Antara

“(Ini yang dioplos beras) SPHP. Yang disubsidi pemerintah. Harusnya harganya ini Rp12.500 (per kg), dijual Rp17.000, dioplos. Jadi beras premium,” ujar Amran saat memberikan keterangan di lokasi, dikutip Kamis (29/10/2026).

BACA JUGA:Orasi Kritis di Dies Natalis FHUI, Melli Darsa: Mandat Rakyat Bukan Cek Kosong, Konstitusi Tetap Membatasi!

Amran menyebut angka 600 ton merupakan jumlah berdasarkan laporan awal yang diterimanya. Ia menduga volume beras yang terindikasi terlibat dalam praktik tersebut bisa lebih besar, meskipun jumlah keseluruhannya masih perlu dipastikan melalui penyelidikan.

“Ini laporannya tadi saya terima 600 ton, tapi ini yang sekarang. Berarti sudah ribuan ton, ini,” katanya.

Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena beras SPHP merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan membantu masyarakat mendapatkan beras dengan harga yang lebih terjangkau.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, praktik pengemasan ulang dan penjualan dengan harga lebih tinggi berpotensi menyimpang dari tujuan program pemerintah. Masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari harga beras terkendali juga berisiko kehilangan akses terhadap komoditas tersebut sesuai peruntukannya.

Amran menjelaskan, dugaan penyimpangan dilakukan dengan membeli beras SPHP dari Bulog, kemudian membuka kemasan aslinya dan memindahkan beras ke karung lain.

Beras tersebut selanjutnya diduga dipasarkan dengan skema berbeda, termasuk dijual sebagai beras premium atau dicampur dengan jenis beras lain untuk memperoleh keuntungan lebih besar.

Dalam keterangannya, Amran menyebut perusahaan dapat memperoleh beras SPHP dengan harga Rp11.500 per kilogram. Sementara itu, harga penjualan kepada konsumen yang disebutkannya mencapai Rp12.500 per kilogram.

Namun, beras yang semestinya disalurkan sesuai ketentuan tersebut diduga dikemas ulang dan dijual hingga Rp17.000 per kilogram.

“Oknum, perusahaan, korporasi mempermainkan. Karena barang subsidi ini (beras SPHP) yang harusnya dijual (ke konsumen) Rp12.500 per kilogram, dijual ke mereka (perusahaan) Rp11.500, tetapi ini dibongkar. Ini kan kejahatan,” kata Amran.

Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu aspek yang disoroti pemerintah. Beras SPHP memperoleh dukungan pemerintah agar dapat dijual dengan harga yang lebih terjangkau.

BACA JUGA:Mahasiswa Trisakti Gelar Demo 29 Oktober 202 di Istana, Bawa Tiga Tuntutan

Karena itu, dugaan pengalihan beras subsidi menjadi produk yang dipasarkan dengan harga lebih tinggi perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Meski demikian, dugaan modus tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Pihak-pihak yang diduga terlibat perlu diperiksa berdasarkan bukti yang ditemukan oleh aparat berwenang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait