8 Pemda dan 80 Perusahaan Raih Satya JKN Awards 2026, Ini Komitmen BPJS Kesehatan

Sabtu 31-10-2026,11:22 WIB
8 Pemda dan 80 Perusahaan Raih Satya JKN Awards 2026, Ini Komitmen BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menganugerahkan penghargaan Satya JKN Awards 2026 kepada 8 pemerintah daerah dan 80 badan usaha yang menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung kepatuhan dan keberlanjutan Program JKN-disway.id/Fajar Ilman-

Badan usaha memiliki peran strategis dalam memastikan pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan kesehatan. 

Pujo menambahkan bahwa kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan seluruh pekerja, melaporkan data dan upah secara benar, serta membayar iuran secara rutin dan tepat waktu merupakan wujud tanggung jawab pemberi kerja sekaligus bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.

"Pekerja yang terlindungi kesehatannya akan merasa lebih tenang dalam bekerja, sehingga mendukung produktivitas dan keberlanjutan usaha. Karena itu, kepatuhan badan usaha tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi pekerja dan keluarganya," ujar Pujo.

Dari sisi pembiayaan pelayanan Kesehatan, rata-rata biaya satu kali tindakan cuci darah atau hemodialisis mencapai Rp786.200. 

Bagi peserta yang menjalani cuci darah dua kali seminggu atau sekitar delapan kali sebulan, biaya pelayanan tersebut mencapai Rp6.289.600 per bulan.

BACA JUGA:Mulai 2 November, 6.097 SPPG Tak Bisa Beroperasi karena Laporan Dana MBG

"Melalui prinsip gotong royong, kontribusi sekitar 150 peserta yang sehat dan rutin membayar iuran membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi satu peserta yang menjalani cuci darah," kata Pujo.

Sebanyak 80 badan usaha penerima penghargaan Satya JKN Awards 2026, terdiri atas 10 badan usaha milik negara (BUMN), 40 perusahaan swasta skala besar, 20 perusahaan swasta skala menengah, dan 10 perusahaan swasta skala kecil atau mikro.

Adapun delapan pemerintah daerah penerima penghargaan terdiri atas empat pemerintah provinsi dan empat pemerintah kabupaten/kota.

"Penilaian dalam pemberian penghargaan ini dilakukan secara berjenjang, objektif, transparan, dan berbasis data dengan melibatkan Tim Penilai Tingkat Nasional lintas kementerian dan lembaga," ucap Pujo.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menegaskan bahwa kepatuhan dan kolaborasi merupakan faktor penting dalam menjaga keberlanjutan Program JKN. 

BACA JUGA:Kebakaran 901 Hektare, Perusahaan Asal Singapura Jadi Tersangka Karhutla

Menurutnya, badan usaha harus konsisten mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya sesuai ketentuan, melaporkan data serta upah secara benar, dan membayar iuran tepat waktu.

"Pemerintah daerah juga memiliki peran strategis melalui penerbitan dan pelaksanaan regulasi serta kebijakan perizinan dan pelayanan publik yang mendorong kepatuhan badan usaha. Sinergi pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait diperlukan agar kewajiban perlindungan pekerja dapat dilaksanakan secara konsisten sekaligus menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial Kesehatan," ujar Stevanus.

Badan usaha yang patuh serta pemerintah daerah yang mendukung kepatuhan tersebut sesungguhnya sedang memperkuat fondasi gotong royong yang menjadi kekuatan utama Program JKN. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: