Apakah Gibran Ikut Disadap Listyo Cs? Ini Jawaban Istana

Rabu 04-11-2026,14:08 WIB
Reporter: Anisha Aprilia |
Apakah Gibran Ikut Disadap Listyo Cs? Ini Jawaban Istana

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi belum bisa menjelaskan secara rinci apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi korban penyadapan Listyo Sigit Prabowo dkk.-Disway/Anisha Aprilia -

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan transmisi informasi elektronik non-publik dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Mereka juga disangkakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

BACA JUGA:DPRD DKI Kawal Aspirasi PPPK, Suhud Dorong Solusi Bersama Pemerintah Pusat

Mereka juga disangkakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait tindakan mengubah, menghilangkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain secara ilegal, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait