JAKARTA, DISWAY - Polisi akhirnya ungkap motif penipuan yang dilakukan oleh tersangka Doni Salmanan soal investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Mengenai hal itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri angkat bicara.
Menurutnya, Doni ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan affiliator sebagai mata pencahariannya.
"Untuk motivasi tersangka itu sendiri, tersangka DS ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," ujar Asep, dikutip dari PMJ NEWS, pada 16 Maret 2022.
Lanjut Asep, Doni Salmanan kemudian mengunggah sejumlah konten hoaks yang menunjukkan pendapatan profit tinggi melalui platform Quotex.
Konten tersebut diunggah Doni melalui akun Youtubenya atas nama King Salmanan. Melihat konten tersebut, para korban tertarik hingga akhirnya terjun ke dunia trading.
BACA JUGA:Kembaran Raffi Ahmad Alami Kecelakaan, Nagita Slavina 'Marah': Jangan Pinjemin Mobil ke Dia!
"Para korban yang tertarik akan promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materil," tukasnya.
Di sisi lain, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa enam publik figur dalam rangka menelusuri aliran dana tersangka kasus penipuan investasi Quotex Doni Salmanan.
"MH, DM, AMR, FR, DS dan DS juga akan didalami," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Selasa (15/3/2022).
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap enam publik figur akan dilakukan pada Jumat, 18 Maret 2022 esok.
"Rencana tindak lanjut penyidik pada Jumat minggu ini dan Senin depan akan memanggil publik figur yang menerima uang dan barang yang berkaitan dengan DS," kata Ramadhan.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.