Akan tetapi menurut Mahfud MD, apabila TNI atau Polri yang memang sudah ditugaskan di institusi di luar induknya bisa memegang kendali juga sebagai penjabat kepala daerah.
"Tp kalau TNI/POLRI yg sdh ditugaskan di institusi di luar induknya spt. di Kemko Polhukam, BIN, BNPT, BSSN, BNN, MA, dll bs jd Penjabat Kepda," paparnya.
BACA JUGA:Diduga Sindir Telak UAS? Guntur Romli: Ngakunya Pengen Negara Syariah, Tapi Liburannya ke Singapore
Meski demikian, Mahfud MD selebihnya akan memeriksa terlebih dahulu semua keputusan akhir yang bisa dibuat dalam hal ini.
"Itu ada di putusan MK. Makanya akan sy cek." tutupnya.