LUBUKLINGGAU, DISWAY.ID-Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal diterapkan di Kota Lubuklinggau, Juli 2022 mendatang
Wali Kota Lubuklinggau Prana Putra Sohe menjelaskan, ETLE akan dipasang di enam titik ruas jalan yaitu Simpang Periuk, Simpang Watas, Simpang GOR, Simpang RCA dan area masjid Agung As-Salam.
“Tujuannya untuk memantau lalu lintas di Kota Lubuklinggau,” katanya, Rabu 25 Mei 2022.
Dia mengatakan, perangkat e-Tilang akan mulai dipasang Juni, dan ditargetkan beroperasi Juli 2022.
Anggaran yang disiapkan sebesar Rp4 milliar, yang dihibahkan dari pemerintah Kota Lubuklinggau ke Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:3 Hari Penerapan ETLE di Jalan Tol, Korlantas Polri Ungkap Jumlah Pelanggaran
ETLE atau tilang elektronik juga kata dia, untuk menghilangkan pungli, jadi polantas tidak perlu lagi lebih sering memantau lalu lintas di jalan.
“Juga untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah). Karena dari denda tilang pelanggaran ini income-nya untuk daerah,” ujarnya lagi.
Penerapan e-Tilang ini, akan disertai bukti tilang. Kalau ada pelanggaran, surat tilang akan dikirim ke rumah pelanggar.
BACA JUGA:Kata Siapa Mobil Sport Tak Kena Tilang ETLE di Tol? Para Sultan Wajib Baca
“Unikanya kalau didalamnya, ternyata pengemudinya bukan istri atau suaminya, maka akan ketahuan,” seloroh wali kota, mengutip Sumeks.co, Rabu 25 Mei 2022.
Dengan diterapkannya e-Tilang Juli mendatang, wali kota berharap di Lubuklinggau harus lebih tertib ber lalulintas. “Karena kalau tidak tertib akan di tilang elektronik,” tegasnya.(cj17)