3 Hari Penerapan ETLE di Jalan Tol, Korlantas Polri Ungkap Jumlah Pelanggaran
JAKARTA, DISWAY.ID-Korlantas Polri evaluasi implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau program tilang elektronik di jalan tol, Senin 4 April 2022.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, hasil penerapan ETLE, budaya berkeselamatan pengendara meningkat dalam tiga hari.
Firman lantas merinci, secara umum terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta. Hari pertama sebut Firman, terdapat 148 pelanggaran batas muatan, hari kedua 571 dan hari ketiga hanya 1 pelanggaran batas muatan.
“ETLE mampu mengubah perilaku dan budaya berkendaraan yang berkeselamatan bagi masyarakat kita,” ujar Firman dalam konferensi persnya di NTMC Polri Jakarta, Senin 4 April 2022.
Firman menjelaskan, Korlantas Polri telah melakukan penindakan pelanggaran ETLE di jalan tol sejak Jumat 1 April lalu.
Selain budaya berkeselamatan yang meningkat, ETLE juga efektif menekan angka pelanggaran batas muatan.
Firman melanjutkan, sedangkan untuk ruas tol Trans Jawa terdapat 303 pelanggaran pada hari pertama, 427 pada hari kedua dan hari ketiga ada 29 pelanggaran.
Tak hanya itu, Firman menyebut angka pelanggaran batas kecepatan juga menurun. Misalnya seperti yang terjadi di Tol Polda Metro Jaya, Tol Trans Jawa-Jawa Tengah, hingga Tol Trans Sumatera.
“Untuk tol Trans Sumatera yang berada di wilayah hukum Polda Lampung juga terjadi penurunan capture pelanggaran batas kecepatan dari 2.580 di hari pertama, 1.683 di hari kedua, menjadi 631 pelanggaran di hari ketiga,” kata Firman sebagaimana mengutip situs Korlantas Polri, Senin 4 April 2022.
Firman mengatakan, implementasi ETLE jalan tol menjadi suatu progres positif. Dia pun berharap titik-titik ETLE bakal secara masif diterapkan di lokasi lainnya.
“Diharapkan titik-titik ETLE ini makin masif kita terapkan sehingga angka kecelakaan lalu lintas khususnya di jalan tol bisa ditekan sampai zero accident,” tutur Firman.
Seperti diketahui, Korlantas Polri telah memberlakukan ETLE Speedcam (melanggar kecepatan) di 14 jalan tol.
Lalu ada pula ETLE WIM (melanggar batas muatan) di 7 jalan tol. Sebelumnya Korlantas Polri juga telah melakukan sosialisasi sejak 1-31 Maret 2022 lalu. Kemudian, peraturan ini pun berlaku efektif per 1 April 2022.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: