LANGKAT, DISWAY.ID-Lima oknum TNI ditahan di Instalasi Militer Pomdam I/Bukit Barisan, Kabupaten Langkat, karena terlibat kasus kerangkeng manusia, Selasa 24 Mei 2022.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna membenarkan informasi tentang 5 oknum TNI yang ditahan atas keterlibatan dalam kasus kerangkeng manusia tersebut.
"Telah dilakukan penahanan terhadap lima oknum TNI," kata Tatang melalui keterangan pers dari Dispenad, Rabu 25 Mei 2022.
Menurut jenderal bintang satu itu, lima oknum TNI itu ditahan karena diduga turut menyekap orang di kediaman bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
BACA JUGA:10 Oknum Anggota TNI Terseret Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
"Kelimanya, masing-masing SG, AF, LS, S dan MP," ujar Tatang. Kadispenad menjelaskan bahwa KSAD Jenderal Dudung Abdurachman akan tegas kepada setiap prajurit TNI AD yang melanggar aturan.
"Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tambah Tatang.
Sebelumnya, Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan kabar terbaru soal dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Jenderal Andika mengatakan bahwa proses hukum terkait kasus kerangkeng manusia itu terus berjalan.
"Kasus Langkat masih terus,” kata Jenderal Andika seusai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin 23 Mei 2022.
Jenderal Andika mengatakan bahwa proses hukum terkait kasus kerangkeng manusia itu terus berjalan.
"Kasus Langkat masih terus,” kata Jenderal Andika.
BACA JUGA:Anak 7 Tahun Diduga Dikerangkeng oleh Ayah Tiri, LaNyalla Angkat Bicara
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu bahkan menyatakan saat ini 10 oknum TNI sudah menjadi tersangka kasus tersebut.
“Kalau dari TNI sendiri, kan, waktu itu sudah ada sembilan, tetapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka,” katanya.