JAKARTA, DISWAY.ID-Polda Metro Jaya kembali angkat bicara terkait calon bintara Fahri Fadillah Nurizky (21).
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, seleksi calon Bintara Polri dilakukan secara transparan.
Adapun hasil supervisi menyimpulkan Fahrifadillah tak memenuhi syarat sebagai anggota Polri karena didiagnosa buta warna parsial. Kata Zulpan, tes ulang kesehatan Fahrifadillah juga dihadiri orang tuanya.
"Kami melakukan langkah-langkah secara transparan, terbuka termasuk menghadirkan orang tua peserta pada saat kami uji ulang di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis 2 Juni 2022.
Kombes Zulpan juga menegaskan lagi bahwa kesimpulan bahwa Fahrifadillah tidak memenuhi persyaratan merupakan supervisi dari Mabes Polri.
"Hasil supervisi menemukan yang bersangkutan memiliki gangguan terhadap matanya," ujar Zulpan.
Kombes Zulpan juga mengeklaim pihaknya memiliki data dan rekaman uji ulang tersebut.
"Kami memiliki data uji ulang. Yang bersangkutan memang tidak mampu melewati tes, sehingga kesimpulan tim dokter yang bersangkutan buta warna parsial," ujar Zulpan.
Fahrifadillah dinyatakan tidak memenuhi syarat mengikuti pendidikan sebagai anggota Polri.
"Tidak dapat mengikuti pendidikan sebagai anggota Polri," tutur Kombes Endra Zulpan.
Kombes Endra Zulpan mengatakan Fahrifadillah telah mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri di Polda Metro Jasa sebanyak tiga kali.
Pada seleksi calon Bintara Polri 2019 dan 2020, Fahrifadillah dinyatakan tidak memenuhi syarat karena alasan medis yang sama, yaitu buta warna parsial. Pada seleksi penerimaan anggota Polri 2021 untuk Tahun Anggaran 2022, dia dinyatakan lulus tes gelombang pertama.
"Berdasarkan Surat Mabes Polri, sebelum peserta mengikuti pendidikan ada kegiatan supervisi terhadap peserta yang dinyatakan lulus," kata Zulpan.
Tim supervisi menemukan bahwa Fahrifadillah tidak memenuhi syarat karena buta warna parsial. "Hasilnya adalah yang bersangkutan buta warna parsial yang menyebabkan dia tidak dapat mengikuti pendidikan karena ini adalah syarat mutlak," tegas Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)