Berikut besaran THR dan Gaji ke-13 yang mengacu PMK;
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000,00
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan Rp 8. 793.000,00 lain
Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000,00
Anggota Rp 7.993.000,00
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
BACA JUGA:Mudik Gratis 2022, Jatah Kota Tangerang 1.200 Kursi Bus
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Rp 9.592.000,00
Eselon 11/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000,00
Eselon 111/Pejabat Administrator Rp 5.352.000,00
Eselon IV/ Jabatan Pengawas Rp 5. 242.000, 00
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10www.jdih.kemenkeu.go.id, Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/ SMP / sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun Rp 2.235.000,00
Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 2 .569.000,00
Masa kerja diatas 20 tahun Rp 2. 971.000,00
b. Pendidikan SMA/DI/ sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun Rp 2. 734.000,00
Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.154.000,00
Masa kerja diatas 20 tahun Rp 3.738 .000,00
c. Pendidikan DII/DIII/ sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun Rp 2.963 .000.00
Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.41 l.000,00
Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.046.000,00
d. Pendidikan S 1 /DIV/ sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.489.000,00
Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.043.000,00
Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4. 765.000,00
e. Pendidikan S2 / S3 / sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3. 713 . 000,00
Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.306.000,00
Masa kerja diatas 20 tahun Rp 5.110.000,00