BREBES, DISWAY.ID - Keterlibatan civil society organizations (CSO) dalam kebijakan energi listrik ramah lingkungan sangatlah vital.
Hal ini untuk mendukung pencapaian target pemenuhan dan pengembangan energi bersih dan inklusif.
Maka diperlukan dorongan dari pihak eksternal terutama organisasi masyarakat sipil atau civil society organizations (CSO).
BACA JUGA:Satu Jam 4 Daerah Diguncang Gempa
CSO yang bergerak di bidang energi maupun non energi, pihak swasta, dan kelompok pengguna energi.
”Dorongan publik itu komponen penting untuk memenuhi kebutuhan energi bersih dan inklusif karena sektor energi cenderung memiliki nuansa politik yang kental dan menarik banyak kelompok kepentingan,” terang Anggota Ombudsman RI Hery Susanto Minggu, 17 April 2022.
”Tanpa adanya pelibatan CSO dan publik dalam merumuskan kebijakan, perencanaan di sektor energi serta penerapannya akan sulit untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik,” sambung Hery.
BACA JUGA:Wacana 5 Cawapres Mengemuka, Emrus Sihombing: Ini Out of The Box
Pelibatan CSO dapat dilakukan dalam bentuk strategic partnership yang dibangun berlandaskan kerjasama Kementerian ESDM dengan organisasi masyarakat sipil. Seperti organisasi-organisasi tersebut untuk melakukan advokasi isu energi bersih dan inklusif secara efektif.
Sebagaimana diketahui, saat ini, Kementerian ESDM telah menyusun Grand Strategi Energi Nasional (GSE) dengan salah satu programnya yaitu penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Dalam program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tersebut, pemerintah terus mempercepat status pembangunan infrastruktur kendaraan listrik ramah lingkungan.
BACA JUGA:4 Menteri Disarankan Mundur setelah Minta Restu Jokowi Maju Pilpres 2024
Menyikapi hal tersebut, Hery berharap agar pengelolaan, pemanfaatan dan pelayanan publik di sektor energi, khususnya energi listrik, dapat memenuhi tiga aspek pertimbangan.
”Selain aspek energy security dan environmental sustainability, aspek energy equity juga harus diperhatikan. Energy equity ini menyangkut keadilan energi, yaitu peningkatan akses atau rasio eletrifikasi dengan harga listrik yang terjangkau oleh masyarakat,” papar Hery.
Ia mengatakan agar penyediaan tenaga listrik harus memenuhi prinsip kecukupan (sesuai kebutuhan), memiliki kualitas yang baik, serta dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat.