JAKARTA, DISWAY.ID – Sedikitnya 6 saksi terkait kasus dugaan korupsi impor besi atau baja periode 2016/2021 diperiksa.
Lima orang saksi yang datang dari Kementerian Perindustrian. Mereka diperiksa lebih dari 4 jam oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Senin 18 April 2022.
“Saksi diperiksa terkiat dugaan tindak pidana korupsi impor baja atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta.
BACA JUGA:37 Ribu Masker Gratis Disebar buat Warga Jakarta, BNPB: Agar Covid-19 Tak Meluas
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, tahun 2016 sampai dengan 2021.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemenperin terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja tahun 2016-2021.
Perkara dugaan tindak pidana terjadi pada rentang tahun 2016 sampai dengan 2021.
BACA JUGA:Dikaitkan Pilkada 2024, Puan Sindir Kepala Daerah Soal Pemilihan Pejabat
Ada 6 perusahaan pengimpor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya menggunakan surat penjelasan (sujel) atau perjanjian impor tanpa PI dan LS yang diterbitkan oleh Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.
Sujel tersebut diterbitkan atas dasar permohonan importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan empat BUMN.
Keempat BUMN tersebut, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).
BACA JUGA:Halmahera Utara Diguncang Gempa Bumi 5,2 SR, 101 Rumah Rusak
Setelah dilakukan klarifikasi, keempat BUMN tersebut ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material proyek baik berupa besi atau baja dengan enam importir tersebut.
Diduga 6 importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Sujel l tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018.
Dari hasil penyelidikan dan kini naik ke penyidikan, kata Ketut, telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan sujel terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang dilakukan oleh enam importir tersebut.