BACA JUGA:Akibat Cuaca Tidak Menentu, Harga Cabai di Pasar Kota Bekasi Tembus Rp 75 Ribu Per Kilogram
Akibat perbuatannya, ibu bejat ini resmi ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 88 junto pasal 76 Undang-undang tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
"Perkara ini masih proses penyidikan, petugas juga masih berupaya melakukan pengembangan. Termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," pungkasnya.