Modus Baru Ranmor, 3 Orang Pencuri Mengaku-aku Debt Collector Diciduk Polisi: Korban Dipepet di Joglo

Sabtu 04-06-2022,15:47 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Dimas

Karena tahu motornya dibawa kabur, korban langsung menahan motor yang digunakan oleh tersangka S.

Sedangkan tersangka S langsung dijemput temannya yang saat itu ada di Joglo. 

"Korban bergelut dengan saudara S akhirnya korban berhasil mengamankan motor milik saudara S, sedangkan saudara S kabur dijemput salah satu temannya saudara O yang memang sudah menunggu di perempatan Joglo," bebernya. 

Usai mengamankan motor tersangka, korban langsung mengejar tersangka S dan O menggunakan ojek online.

BACA JUGA: Anies Baswedan: Balap Formula E Kami Persembahkan untuk Ibu Pertiwi

Dari hasil kejadian kejar-kajaran tersebut, tersangka O akhirnya bisa diamankan warga setelah mengalami tabrakan di perempatan lampu merah Joglo. Sedangkan tersangk S melarikan diri. 

"Di perempatan lampu merah Joglo saudara S dan O mengalami tabrakan dengan seorang ibu-ibu dan kemudian saudara O berhasil diamankan warga sedangkan saudara S berhasil melarikan diri," tuturnya.

Lalu tersangka O langsung dibawa ke Polsek Kembangan untuk dilakukan interogasi. Melalui interigasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka S dan R di Kota Tangerang pada Senin, 30 Mei 2022.

Dari tindakannya teraebut, ketiga tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara selama sembilan tahun. 

BACA JUGA:Kisah Nyata Pramugari Cantik di Jepang Rela 'Melacurkan Diri' dengan Pilot, Hanya Demi Dapat Uang Tambahan

Diketahui, korban sudah melakukan aksinya selama satu tahun dengan menggunakan aplikasi Moajoe Tross. 

Kepada polisi, mereka mengaku bahwa aplikasi yang digunakannya itu tercantum di Playstore. 

"Mereka mengakunya kalau itu aplikasi yang ada di handphonenya mereka dan terinstal dari playstore," ucapnya.

BACA JUGA:MUI: PMK Dengan Kategori Berat Tidak Boleh Dijadikan Hewan Kurban, Sarankan Penyembelihan di Tempat Berizin

Ketiga tersangka yang melakukan aksinya secara acak itu bukanlah dari leasing yang resmi dan sudah melakukan aksinya selama satu tahun dan menjual hasil curiannya itu seharga Rp 4 juta.

Kategori :