MUI: PMK Dengan Kategori Berat Tidak Boleh Dijadikan Hewan Kurban, Sarankan Penyembelihan di Tempat Berizin

MUI: PMK Dengan Kategori Berat Tidak Boleh Dijadikan Hewan Kurban, Sarankan Penyembelihan di Tempat Berizin

MUI mengungkapkan bahwa PMK dengan kategori berat tidak boleh dijadikan hewan kurban dan sarankan penyembelihan di tempat berizin.-Radar Banten-

JAKARTA, DISWAY.IDMUI mengungkapkan bahwa PMK dengan kategori berat tidak boleh dijadikan hewan kurban dan sarankan penyembelihan di tempat berizin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang yang menganjurkan proses pemotongan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1443 Hijriyah dilakukan di tempat yang sudah mendapat izin dari pemerintah. 

Putusan PMK dengan kategori berat tidak boleh dijadikan hewan kurban dikeluarkan guna mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang akan dikurbankan.

BACA JUGA:Puting Beliung Hantam Tangerang, Sejumlah Rumah Rusak dan 1 Roboh

Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang KH. Nur Alam mengatakan, pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di masjid atau rumah potong hewan (RPH) yang sudah mendapat izin dari pemda atau dinas kesehatan.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran wabah PMK pasca perayaan hari raya Idul Adha 1443 Hijriyah.

"Selain mengurangi tingkat penularan juga mencegah pencemaran lingkungan," kata KH. Nur Alam, Sabtu 4 Juni 2022.

Dia juga menegaskan, bahwa hewan kurban yang terjangkit PMK dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku, tidak bisa berjalan, dan kurus, tidak boleh disembelih untuk dijadikan kurban.

BACA JUGA:Andrie Bayuadjie Dikeluarkan Kahitna Usai Konsumsi Narkoba? Ini Pernyataan Resmi Manajemen Kahitna

Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban ditengah wabah penyakit mulut dan kuku.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas, atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan, serta menyebabkan sangat kurus, dinyatakan tidak sah dijadikan hewan kurban," tuturnya

Adapun hewan yang boleh disembelih atau dikategorikan sah sebagai hewan kurban yakni harus sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. 

BACA JUGA: Jean Eric Vergne Pole Position Formula E Seri 9 Jakarta, Rekor Baru 15 Pole Position

"Bila hewan sembuh dari PMK setelah tanggal itu, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads