MUI: PMK Dengan Kategori Berat Tidak Boleh Dijadikan Hewan Kurban, Sarankan Penyembelihan di Tempat Berizin

MUI: PMK Dengan Kategori Berat Tidak Boleh Dijadikan Hewan Kurban, Sarankan Penyembelihan di Tempat Berizin

MUI mengungkapkan bahwa PMK dengan kategori berat tidak boleh dijadikan hewan kurban dan sarankan penyembelihan di tempat berizin.-Radar Banten-

Oleh sebab itu, MUI Kabupaten Tangerang, mengimbau masyarakat umat Muslim di wilayahnya untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih hewan yang akan dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1443 H.

BACA JUGA:Kepala Basarnas Pertanyakan Metode Tim SAR Swiss saat Mencari Eril: Harusnya Pakai Alat yang Lebih Canggih!

KH. Nur Alam mengungkapkan bahwa syarat hewan kurban sudah ditetapkan dalam syariat Islam seperti harus cukup umur, sehat serta tidak cacat atau yang sudah masuk dalam kategori sah untuk dikurbankan. 

"Masyarakat bisa lebih cermat dan hati-hati dalam memilih hewan kurban, di samping mencukupi syarat syar'i dan sebaiknya hewan yang sudah di nyatakan sehat serta bebas PMK oleh Dinas terkait," tandasnya. (rikhi ferdian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: