JAKARTA, DISWAY.ID - Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto resmi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh pihak Bareskrim Polri terkait kasus investasi bodong Binomo.
Bersamaan dengan itu, Bareskrim Polri juga telah menyita 10 jam tangan milik ayah Vanessa Khong.
Menurut informasi total 10 jam tangan itu jika digabungkan mencapai Rp 8 miliar. Harga itu diketahui setara dengan harga mobil mewah Lamborghini Huracan.
BACA JUGA:Waspada, Arus Mudik Lebaran 2022 Diprediksi Membludak, Meningkat 15 Persen Dibanding 2019
"Hari ini disita 10 jam tangan mewah dari saudara RP (Rudiyanto Pei)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari PMJ NEWS, Selasa 19 April 2022.
Ramadhan menyebut penyitaan 10 jam tangan mewah itu dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan Vanessa dan ayahnya enar terbukti terlibat dalam kasus investasi binomo yang sebelumnya menjerat tersangka Indra Kenza.
BACA JUGA:Baby Ameena Takut Dengar Suara 'Asli' Lucinta Luna, Atta Halilintar: Kok Matanya Melotot?
"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp5 miliar dan beberapa barang senilai Rp349 juta," kata Brigjen Pol Whisnu, dikutip dari PMJ NEWS, pada 19 April 2022.
Selain itu, tersangka Indra Kenz juga membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama cluster Sutera Narada I, Serpong, Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar yang diatas namakan tersangka Vanessa Khong.
Sedangkan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dalam kasus ini juga terbukti menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz dengan nilai Rp 1.583.000.000.
BACA JUGA:Bank Dunia Perkirakan Krisis Utang Negara Terus Memburuk pada 2022
"Ia juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara cash. Dimana sebelumnya tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," pungkasnya.
Whisnu Hermawan juga menyatakan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terancam hukuman penjara 5 tahun dalam kasus ini.
"Terhadap tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Whisnu.