Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Segini Harta Indrasari Wisnu

Selasa 19-04-2022,19:50 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Dalam keputusan tersebut mengatur tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022, tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO

Kategori :