Kasus LGBT di Lingkungan TNI Meluas, Pengadilan Militer Penjarakan dan Pecat Pelaku!

Senin 06-06-2022,13:15 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

2. Dengan seorang anggota Polda Metro Jaya, Bripka HE pada 2019.

3. Dengan Lettu EC yang berdinas di Mabes AD pada Juli 2020. Awalnya EC merayu dengan bisa mempromosikan Prada T berdinas di Jakarta.

4. Dengan Sertu HE yang berdinas d Mabes AD pada 2020.

5. Dengan Pratu DES, seorang Tamtama di TNI AU.

6. Dengan Akpol RS pada 2020.

7. Dengan anggota Polres Maluku, Briptu SY pada Oktober 2020.

8. Dengan anggota Polres Maluku, Briptu DL.

"Terdakwa terlibat dalam perkara Kesusilaan LGBT dengan cara melakukan video call seks dengan sesama jenis (LGBT) di dalam kamar mess dan bukti adanya keterlibatan Terdakwa dalam perkara Kesusilaan LGBT adalah satu buah handphone," urai oditur militer.

Atas perbuatannya, Prada T akhirnya dinyatakan bersalah tidak mentaati perintah dinas. Yaitu telegram Panglima TNI dan KSAD soal larangan prajurit menjadi LGBT.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 8 bulan dan 10 hari. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AD," demikian bunyi putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.

 

Kategori :