JAKARTA, DISWAY.ID- Setelah menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja di Bandar Lampung, Selasa 7 Juni 2022 Polda Metro Jaya melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum ( Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, timnya juga masih ada yang berada di Lampung untuk melakukan penggeledahan dalam mencari barang bukti.
“Kita akan fokus ke penyelidikannya dan tim kami sebagian masih ada di Lampung, masih meneliti barang yang bisa dijadikan alat bukti dari hasil penggeledahan,” ujar Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Selasa 7 Juni 2022.
“Ini organisasi yang cukup besar, belum lagi kita akan selidiki sumber dananya dan sebagainya. Jadi nanti akan secara bertahap penyelidikan kita akan umumkan kepada masyarakat,” tambahnya.
Kombes Pol juga menjelaskan bahwa ada dua jenis ormas, yaitu ada yang sifatnya perkumpulan dan ada yang bersifat Yayasan.
BACA JUGA:Tiba di Polda Metro Jaya, Abdul Qodir Baraja Tebar Senyum dan Dikawal Ketat
“Secara keseluruhan Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar, tetap ada Yayasan. Ini yang sedang kami sidik secara keseluruhan, ini dana dari mana, untuk bayar website dari mana, bayar percetakan dari mana, operasionalnya cukup besar,” jelas Kombes Hengki.
Khilafatul Muslimin memiliki delik tindak pidana yang ditemukan pada website mereka yang berisi video juga artikel, serta bulletin yang sudah sebanyak 80 edisi juga selebaran-selebaran.
Kombes Hengki melanjutkan, dalam website Khilafatul Muslimin ini ada video yang menyatakan bahwa Pancasila dan UUD 1945 tidak bisa bertahan lama, demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata, Kiyai di jaman demokrasi banyak bohong, kemudian tidak ada toleransi dalam islam.
“Jadi penangkapan hari ini adalah titik awal membongkar dari pada organisasi itu, dan kita akan kembangkan terus,” kata Kombes Hengki.
BACA JUGA:Abdul Qadir Baraja Ditangkap, Polisi Sebut Khilafatul Muslimin Meresahkan Masyarakat
“Selain itu apa yang disampaikan pemimpin-pemimpin Khilafatul Muslimin kepada media yang bilang sangat mendukung Pancasila dan NKRI, justru faktanya hasil penyelidikan kami justru bersifat kontradiktif, yaitu bertentangan dengan Pancasila,” tukas Kombes Hengki.