Ingat Ya! Ada Aturan Baru Naik Kereta Api Selama Momen Mudik Lebaran, Begini Informasi Lengkapnya

Selasa 05-04-2022,19:49 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Bagi kalian yang ingin naik kereta api saat mudik lebaran tahun 2022, sekarang sudah ada aturan baru loh.

Peraturan baru tersebut ditetapkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkerataapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pehubungan Nomor 39 Tahun 2022 tertulis tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Covid-19.

Peraturan terbaru bagi para penumpang kereta api tersebut juga sudah muali berlaku per hari ini, Selasa 5 April 2022.

BACA JUGA:Tak Hanya Menghangatkan, Teh Jahe Memiliki Banyak Manfaat Bagi Tubuh

BACA JUGA:Duh! Hotman Paris Akui Langsung Tes HIV Gegara Tubuhnya Alami Perubahan: Saya Baru Sadar...

"Aturan perjalanan ini merupakan penyesuaian terhadap aturan perjalanan sebelumnya serta menyesuaikan dengan Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Idul Fitri 1443 H," ucap Zulfikri selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

Dalam aturan itu, para penumpang kereta api (KA) antarkota diharuskan (wajib) untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR apabila baru menerima dodsis vaksin Covid-19 pertama.

Hasil tersebut hanya bisa ditunjukkan bagi sampelnya yang diambil dalam waktu (3x24) jam.

Kemudian bagi penumpang KA antarkota yang sudah dua kali mendapat dosis vaksin Covid-19, maka tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

BACA JUGA:Derita Pedagang di Cirebon, Cari Migor Curah hingga Bermalam Depan Gudang Distributor

BACA JUGA:20 Lulusan SMA di Tangerang Dapat Beasiswa Pendidikan Teknologi Digital

Hasil itu hanya berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR selama 3x24 jam.

Akan tetapi surat keterangan bebas Covid-19 tidak perlu dibawa bagi para penumpang yang sudah mendapat tiga kali (booster) vaksin Covid-19.

Lalu anak-anak yang usianya masih di bawah enam tahun tidak perlu membawa surat keterangan bebas Covid-19 atau vaksinasi. Namun, tetap perlu didampingi oleh pendamping perjalanan yang tentu saja sudah melengkapi semua syarat vaksin dan juga pemeriksaan.

Kategori :