DPRD Banten Usul Pemberhentian Gubernur dan Wagub, Andika: Kembali ke Masyarakat

Rabu 06-04-2022,05:15 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Dirinya menyampaikan, hasil rapat paripurna tersebut akan diusulkan dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan untuk mendapat penetapan pemberhentian.

Diketahui jabatan Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten dan Andika Hazrumy sebagai Wakil Gubernur Banten akan berakhir pada 12 Mei 2022.

BACA JUGA:Jembatan Aria Wangsakara, Ikon Baru Banten, Diklaim Terlebar di Indonesia

"Pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang diusulkan DPRD kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," katanya.

Kategori :