SERANG, DISWAY.ID-- DPRD Provinsi Banten sepakat mengusulkan untuk berhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy.
Usulan tersebut disampikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri.
Demikian disepakati dalam Rapat Paripurna Pemberhentian Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017-2022, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa 5 April 2022.
Wagub Andika mengaku dirinya akan kembali ke masyarakat setelah pemberhentian sebagai Wakil Gubernur pada pertengahan Mei mendatang ditetapkan.
“Saya akan kembali ke masyarakat," tegas Andika seusai rapat paripurna kepada media.
BACA JUGA:Dipaksa Minum Miras Hingga Mabuk, ABG di Tangerang Dirudapaksa 4 Temannya, Kini Hamil 6 Bulan
Menurutnya, banyak yang bakal dilakukannya di tengah masyarakat.
"Banyak yang bisa dilakukan, bisa mengajar dan sebagainya,” katanya.
Sedangkan saat disinggung mengenai persiapannya pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang, Andika mengaku akan melihat di lapangan terlebih dahulu.
“Ya, nanti kita lihat di masyarakat bagaimana, yang jelas nanti saya jadi punya lebih banyak waktu untuk bersilaturahmi dengan masyarakat,” paparnya.
BACA JUGA:Nyaris Rudapaksa Istri Ojol, Penjaga Warung Kopi di Bekasi Jadi Tersangka
Rapat Paripurna DPRD tersebut, dipimpin Ketua DPRD Banten Andra Soni.
Rapat Paripurna ini digelar untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri tentang masa jabatan sejumlah Kepala Daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini.
"Berkenaan dengan masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, maka DPRD Banten mengumumkan pemberhentian melalui Rapat Paripurna DPRD," kata Andra Soni.
BACA JUGA:87 Kali Menikah, Hidup di Gubuk Tengah Sawah, Pria asal Majalengka Ungkap Kisahnya