Puan menegaskan, DPR berkomitmen mengawal semua kebijakan pengendalian PMK melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Oleh karena itu, DPR RI melalui Komisi IV akan terus mengawal perkembangan penanganan penyakit PMK.
BACA JUGA:Polisi Sita Dokumen dan Uang Rp 2 Miliar Lebih dari Kantor Khilafatul Muslimin di Lampung
Terakhir, Puan meminta pemerintah didukung seluruh stakeholder semakin masif mensosialisasikan berbagai upaya untuk mencegah dan menangani PMK.
Sosialisasi yang efektif dinilai akan meminimalisir kecemasan masyarakat.
Dirinya itu juga berharap masyarakat tidak terlalu khawatir, yang paling terpenting adalah pengolahan daging dilakukan dengan benar.
“Sebelum dikonsumsi, bekukan daging terlebih dahulu di lemari pendingin dengan suhu di atas 2 derajat celcius selama 24 jam,” katanya.
“Atau dengan perebusan daging pada suhu 70 derajat celcius minimal 30 menit,” tandas Cucu Proklamator RI Bung Karno itu.