Polisi Sita Dokumen dan Uang Rp 2 Miliar Lebih dari Kantor Khilafatul Muslimin di Lampung
Dirreskrim Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memimpin penangkapan dua tokoh Khilafatul Muslimin, Sabtu (11/6). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID --
JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi menyita sejumlah dokumen dan brankas berisi uang miliaran rupiah dari hasil penggeledahan kantor Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Bumiwaras, Telukbetung, Kota Bandarlampung, Lampung, Sabtu 11 Juni 2022.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi selama satu jam lebih.
BACA JUGA:Jemaah Haji Diberangkatkan dari Madinah ke Makkah Mulai Besok
Hengki mengatakan selain dokumen dan uang tunai, sejumlah barang berharga lain turut disita polisi.
"Ada empat brankas, tiga ukuran sedang dan satu ukuran besar berisi uang tunai lebih dari Rp2 miliar," kata Hengki, Sabtu 11 Juni 2022.
Hengki menyebut, barang lain yang disita dari kantor Khilafatul Muslimin ini adalah struktur organisasi, buku-buku, buletin dan peralatan lainnya.
"Semua barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan tadi, dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Untuk kelanjutan kasus tersebut, kata Hengki, Polda Metro akan berkoordinasi dengan polisi di wilayah lain karena sebaran kantor Khilafatul Muslimin ini.
BACA JUGA:Rute Rombongan Jenazah Eril ke Lokasi Pemakaman, dari Wastukencana hingga Keluar Tol Seroja
Sebelum menyita sejumlah barang bukti ini, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga turut membantu perbuatan pidana tersangka utama yakni pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.
"Ada dua orang yang kami amankan lagi terkait Khilafatul Muslimin di Lampung ini, inisialnya AA dan IF domisili Bandarlampung," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) juga telah menetapkan sedikitnya lima tersangka kelompok Khilafatul Muslimin. Penyidik juga masih membidik tersangka lain atas kasus dugaan makar ini.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan, dari lima tersangka, dua orang berasal dari Kabupaten Karawang. Sedangkan, tiga orang lainnya berasal dari Cimahi.
Untuk di Karawang, penyidik Polres Karawang menetapkan HM dan EU sebagai tersangka. HM diketahui merupakan pimpinan Khalifatul Muslimin wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang (Purwasuka) sedangkan EU sebagai koordinator.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: