BACA JUGA:Terungkap, Desy Ratnasari dan Nassar Ternyata Miliki Hubungan Begini, Awalnya Bupati Tanya
BACA JUGA:Tiket Masuk Borobudur Tidak Jadi Naik, Rp 5.000 Buat Pengunjung Golongan Ini
Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, serta Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.
"Kemudian ada juga di Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka dan Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka,” ujar Brigjen Pol Ramadhan.
BACA JUGA:Pecinan Petak Enam Glodok Ikut ADWI Tingkat Nasional, Disiapkan Pemkot Jakbar
BACA JUGA:Pecinan Petak Enam Glodok Ikut Ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia 2022
Menurut Brigjen Pol Ramadhan, pengusutan kasus ini karena organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," pungkas Brigjen Pol Ramadhan.