JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdapat delapan pelanggaran yang akan diburu oleh petugas kepolisian saat Operasi Patuh Jaya 2022 hingga 26 Juni 2022.
Korlantas polri telah mengeluarkan ederan resmi mengenai pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 secara serentak di seluruh Indonesia.
Jadwal Operasi Patuh Jaya sendiri berlangsung sejak 13 Juni sampai 26 Juni 2022.
BACA JUGA:Grup A3 UEFA: Hongaria Permalukan Inggris 4-0
BACA JUGA:Soal Larangan Pakai Sandal Jepit saat Berkendara Motor, Polisi: Lebih Mahal Mana dengan Nyawa Kita?
Terdapat delapan jenis pelanggaran yang akan dilakukan penindakan saat Operasi Patuh Jaya 2022 berlangsung.
Dalam keterangan resminya, Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas.
Operasi Patuh Jaya 2022 kali ini akan diasistensi teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jadi jangan harap tenang.
Sementara itu, Korlantas Polri menyebut Operasi Patuh Jaya 2022 ini lebih menekankan kepada edukasi dan preventif kepada masyarakat, sebagaimana disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Irjen Pol Firman Shantyabudi.
BACA JUGA:Benamkan Selandia Baru dengan 10 Pemain, Kosta Rika ke Piala Dunia 2022
BACA JUGA:Jorge Lorenzo Khawatirkan MotoGP Turun Pamor: Tak Ada Rivalitas Kuat, Semua Pembalap...
“Kita akan diasistensi kegiatan operasi ini menggunakan ETLE. Kepada seluruh jajaran kali ini kita menitik beratkan pada kegiatan edukasi dan preventif, kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran – teguran simpatik selama menegakkan operasi dilapangan,” kata Firman, Senin (13/6/2022).
Firman juga mengatakan, tujuan dari Operasi Patuh Jaya 2022 adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ia ingin seluruh masyarakat khususnya generasi penerus bangsa untuk tetap mematuhi peraturan.
“Tujuan utama Operasi Patuh Jaya 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan kita tidak ingin terjadi aset – aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan,” kata Firman.