Ini 8 Pelanggaran saat Operasi Patuh Jaya 2022, Pelanggar Nomor 5 Siap-siap Didenda Rp 750 Ribu!

Rabu 15-06-2022,06:56 WIB
Editor : Dimas

BACA JUGA:UEFA Nations League: Jerman Hancurkan Italia

BACA JUGA:Waspada! Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Hujan Deras Akan Melanda di 3 Wilayah Ini

Operasi Patuh Jaya 2022 meliputi beberapa pelanggaran yang akan ditegakan kepada pengguna kendaraan yang melanggar.

Di antaranya;

1. Knalpot Bising
Pasal 285 ayat 11Jo Pasal 106 ayat 3
Sanksi:
- Kurungan paling lama 1 bulan
- Denda paling banyak Rp 250.000

2. Kendaraan Gunakan Rotator Tak Sesuai Peraturan
Khususnya Plat Hitam - Pasal 287 ayat 4
Sanksi:
- Kurungan paling lama 1 bulan
- Denda paling banyak Rp 250.000

3. Balap Liar
Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b
Sanksi:
- Kurungan paling lama 1 tahun
- Denda paling banyak Rp 3.000.000

4. Melawan Arus
Pasal 287
Sanksi:
- Denda paling banyak Rp 500.000

5. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283
Sanksi:
- Denda paling banyak Rp 750.000

BACA JUGA:Full Senyum, Timnas Indonesia Lolos ke Piala Asia 2023

BACA JUGA:Lengkap! Jadwal Gerai SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Hari Ini, Rabu 15 Juni 2022

6. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291
Sanksi:
- Denda paling banyak Rp 250.000

7. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
Pasal 289
Sanksi:
- Denda paling banyak Rp 250.000

8. Sepeda Motor Berbonceng Lebih dari 1 Orang
Pasal 292
Sanksi:
- Denda paling banyak Rp 250.000

Kategori :