Gegara Kalah Rp 50 ribu Tanding Sepakbola, Pemuda di Serang Berujung Tawuran

Senin 11-04-2022,20:30 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

SERANG, DISWAY.ID - Tawuran pecah di Jalan Baru Banten Lama, Kasemen, Kota Serang. Akibatnya, satu korban mengalami luka bakar.

Menurut Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, tawuran ini terjadi pada Minggu 10 April 2022 malam.

Ia menambahkan bahwa satu korban mengalami luka bakar akibat terkena cipratan air keras.

“Korban BY mengalami luka terbakar seperti terkena cipratan air keras,” ujar Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Minggu 10 April 2022 malam.

BACA JUGA: Ade Armando dalam Vidio Berdurasi 9 Detik Nyaris Tanpa Busana, Foto Diduga Pelaku Beredar Luas

BACA JUGA: Kecewa! Fans Manchester United 'Ngamuk': Memalukan, Keluar dari Klub Kami!

Polisi telah berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga membawa air keras tersebut. Saat ini pelaku dalam pencarian. “Identitasnya sudah kami ketahui,” kata Maruli.

Dikatakan Maruli, tawuran tersebut tidak hanya menimbulkan satu korban yang mengalami luka bakar. Terdapat dua korban lain yang terkena sabetan senjata tajam.

Kedua Korban tersebut, MM (20) warga Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang dan SP (15) warga Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

“MM ini mengalami luka terbuka pada bagian punggung sepanjang 25 cm, sedangkan SP luka terbuka pada bagian paha sebelah kanan sepanjang 15 cm,” kata Maruli, Minggu 10 April 2022 malam.

BACA JUGA: Pelaku Pengeroyok Ade Armando Sudah Teridentifikasi, Polisi: Kalau Tidak Menyerahkan Diri, Kami Tangkap

BACA JUGA: Tuntutan Mahasiswa Soal Penundaan Pemilu 2024, Kapolda Fadil Imran: Besok KPU Akan Dilantik!

Kedua korban tersebut saat ini, masih mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr Dradjat Prawiranegara, Kabupaten Serang.

“Saat ini masih mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk kedua korban,” ujar Maruli didampingi Kapolsek Kasemen AKP Ugum Taryana dan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Maruli mengungkapkan, dari kasus tawuran tersebut pihaknya telah menangkap tiga pelaku. Ketiganya, MD (18), AM (18) dan IK (16). Semuanya warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Kategori :