BACA JUGA:70 Warga Jakbar Ikuti Pelatihan Satpam, Disalurkan ke Berbagai Perusahaan
BACA JUGA:Dari Program JHT tiket.com 5 Hal Ini Perlu Diperhatikan, Liburan Wisata Domestik Makin Asyik?
"Di situlah yang tergambar di video tersebut, kemudian justru IR-lah yang mengacung-acungkan senjata kepada korban dan kawan kawannya yang ada di tempat tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan dengan Pasal 351 KUHP dan juga UU Darurat.
Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun.